Antam Ngaku Sudah Selesaikan Kewajiban Terkait Gugatan Konglomerat Budi Said
JAKARTA, REQNews - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menyampaikan, perusahaannya telah melaksanakan hak dan kewajiab perihal gugatan konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Hal itu disampaikan, dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu 28 Agustus 2022.
Corporate Secretary Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, pada prinsipnya perusahaan menghormati putusan yang diberikan Mahkamah Agung.
Perusahaan menegaskan bahwa tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik.
"Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sambungnya.
Selain itu, Antam berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia.
Adapun perusahaan menyampaikan telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat dalam hal ini Budi Said sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada Antam dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan Antam sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni konglomerat asal Surabaya, Budi Said sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
