REQNews.com

Dilaporkan Pukuli 8 Siswa SD, Polisi Berpangkat AKBP Mengaku Melerai Keributan

News

Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:05

Ilustrasi PemukulanIlustrasi Pemukulan

CILEGON, REQNews -  Polres Cilegon telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus seorang polisi berpangkat AKBP melakukan pemukulan kepada siswa sekolah Dasar.

Kasus pemukulan ini dialami 8 siswa SDN Kranggot, Kota Cilegon, Banten.

"Untuk terlapor YJ genap usia 58 tahun, pada tanggal 19 Agustus 2022 memasuki masa pensiun," kata Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro  kepada awak media, Selasa 30 Agustus 2022.

Polres Cilegon telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi, termasuk terlapor, diantaranya 8 orang anak SD usia 12 tahun yang diduga dianiaya terlapor YJ (58).

AKBP Yayat Jatmika (YJ) merupakan perwira polisi yang pernah bertugas di Polda Banten.

Sampai saat ini, sudah ada delapan orang yang melaporkan tindakan dugaan kekerasan oleh AKBP Yayat Jatmika.

AKBP Eko Tjahyo Untoro menerangkan, peristiwa itu terjadi Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar 10.30 Wib di Kampung Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.

AKBP Eko menjelaskan, lokasinya kejadian berdekatan dengan SDN dan rumah terduga pelaku pemukulan.

Eko menerangkan, pemukulan yang dituduhkan kepada AKP Yayat Jatmika diduga karena kesalahpahaman.

"Persoalan yang kami dengar, hanya gara-gara kesalahpahaman anak-anak SD. Dilerai oleh YJ, kemudian bapak ini sampai masuk ke dalam sekolah," jelasnya.

Namun, AKBP Yayat Jatmika membantah melakukan kekerasan ke para siswa. Dia mengklaim hanya melerai pelajar sekolah dasar yang ribut di dekat rumahnya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.