Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus Bakal Tindaklanjuti 3 Rekomendasi Komnas HAM
JAKARTA, REQnews - Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan jika pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
“Rekomendasi ini ada tiga substansi dan mendasar,†kata Agung kepada wartawan di Komnas HAM pada Kamis 1 September 2022.
Pertama, kata dia, terhadap extra judicial killing atau kasus pembunuhan. “Kalau di Indonesia dikenal Pasal 340. Kalau Komnas HAM extra judicial killing,†kata dia.
Kedua, rekomendasi Komnas HAM yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.
Ketiga, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Agung mengatakan jika penyidik pun sedang menangani kasus tersebut.
“Yang kebetulan oleh penyidik Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice,†ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut jika pihaknya telah menyerahkan laporannya dan laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus Polri.
Komnas HAM bersama Polri memiliki kesepakatan keterbukaan dan akuntabilitas. Pihaknya juga diberikan aksesibilitas mendapatkan informasi atau data yang dibutuhkan.
Taufan mengatakan jika pihknya tidak masuk dalam Timsus karena pertimbangan imparsialitas atau independensi lembaga.
"Pada saat itu kami menyampaikan posisi Komnas HAM yaitu imparsial," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
