REQNews.com

Belum Lengkap! Kejagung Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Pembunuh Brigadir J

News

Kamis, 01 September 2022 - 20:03

Berkas perkara tersangka pembunuh Brigadir J (Foto: Puspenkum Kejagung)Berkas perkara tersangka pembunuh Brigadir J (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan empat berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Kamis 1 September 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jika berkas perkara tersebut atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Risky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.

“Selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 19 Agustus 2022-27 September 2022,” kata Ketut dalam keterangannya pada Kamis 1 September 2022.

Ia mengatakan jika tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama keenam tersangka tersebut belum lengkap secara formil dan materiil.

“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa,” kata dia.

Ketut mengatakan jika kasus tersebut terkait dengan tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana.

Subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. 

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan jika belum lengkapnya berkas tersebut terkait anatomi kasus dan kesesuaian bukti.

"Belum lengkap perihal anatomi kasus dan kesesuaian bukti," kata Fadil kepada wartawan di Kejaksaan Agung pada Senin 29 Agustus 2022.

Sehingga menurutnya, berkas perkara tersebut akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

"Empat berkas perkara sudah diteliti. Kami dalam proses pengembalian kepada penyidik," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.