Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam Dipecat Gegara Kasus Judi Online
JAKARTA, REQNews - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Iya (ancaman sanksi terberatnya) PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 2 September 22022.
Namun, kata Zulpan, pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Hasil rekomendasi itu, lanjutnya, akan dipelajari penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk kemudian menentukan sanksi yang akan diberikan.
Sanksi pemecatan itu buntut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online yang dilakukan oleh Fajar dan jajarannya.
Diketahui, AKP M Fajar selaku Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan tujuh anggotanya ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri terkait dugaan memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus.
Sementara hasil pemeriksaan terhadap Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini sebatas mengetahui dan dilaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran Kanit dan 7 anggotanya itu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
