Imbas Kasus Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat
JAKARTA, REQNews - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Kompol Chuck Putranto.
Pemecatan ini terkait kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.
"Sanksi yang kedua Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat 2 September 2022.
Dedi mengatakan tim KKEP memutuskan secara kolektif kolegial bahwa Chuck Putranto terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa Obstruction of Justice terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.
Putusan tersebut diambil oleh tim KKEP berdasarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan serta temuan alat bukti pendukung.
Perbuatan Chuck Putranto dinilai sebagai perbuatan tercela. Selain itu, tim KKEP juga mengenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus.
"Selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," jelasnya.
Atas putusan tersebut, Dedi mengatakan Chuck Putranto telah mengajukan banding. Kendati demikian, ia memastikan proses hukum pidana yang menjeratnya akan tetap berjalan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.