Berkas Perkara Lengkap! Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Segera Diadili
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Grup ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melimpahkan berkas perkara atas nama dua orang terdakwa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,†kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Jumat 2 September 2022.
Kedua terdakwa tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pertama, terdakwa atas nama Raja Thamsir Rachman yaitu berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-1622 / M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 30 Agustus 2022.
Kedua, terdakwa Surya Darmadi yaitu berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-1623 / M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 31 Agustus 2022.
Ketut mengatakan jika Raja Thamsir dan Surya Darmadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Surya Darmadi juga didakwa dengan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian Surya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,†ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum.
Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya. Kerugian negara dalam kasus ini diduga sekitar Rp 78 triliun.
Baru-baru ini, Kejagung menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus Surya Darmadi ini bertambah hingga mencapai Rp 104,1 triliun berdasar penghitungan BPKP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
