Diduga Ucap Kata Tidak Pantas ke Presiden, Mahasiswa di Gorontalo Diskorsing
GORONTALO, REQNews - Pihak Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memberikan sanksi kepada salah seorang mahasiswanya gegara mengucapkan kata tidak panatas kepada Presiden saat orasi.
Mahasiswa yang disanksi itu bernama Yunus Pasau. Hal tersebut disampaikan Rektor UNG, Eduart Wolok bersama Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika pada konferensi pers di Rektorat UNG, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Senin 5 September 2022.
Sanksi bersyarat tersebut berupa skorsing kegiatan kuliah selama satu semester, atau mengerjakan penugasan khusus yaitu membuat empat tulisan ilmiah.
"Ini tidak mudah karena di sisi lain memang kita harus mengambil sanksi yang bersifat memberikan efek jera, tapi di sisi lain harus memberikan edukasi kepada yang bersangkutan," ucap Eduart.
Kejadian penghinaan kepada presiden itu terjadi pada aksi unjuk rasa yang terjadi Jumat 2 September 2022 lalu merupakan spontanitas.
Yunus Pasau, kata rektor, telah melakukan permintaan maaf secara terbuka, baik kepada Presiden, keluarga, masyarakat Indonesia dan juga kepada Universitas Negeri Gorontalo.
Sementara itu, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika di Gorontalo, mengatakan pihaknya sudah memeriksa Yunus usai beredar potongan video orasi tersebut.
"Atas peristiwa ini kami dari Polda Gorontalo sudah merespon cepat untuk bisa mengamankan yang bersangkutan ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan," ucap dia.
"Status mahasiswa ini adalah sebagai saksi, kami pun disini di Polda Gorontalo tidak ingin menghambat cita-cita dari yang bersangkutan dan merusak masa depannya," beber dia.
Sehingga, pola pendekatan yang dilakukan adalah soft approach, diberi nasehat bahwa unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di muka umum boleh dilakukan, tapi tetap harus mentaati norma dan etika kesopanan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
