Polda Jateng Tangkap 66 Pelaku Penimbun Puluhan Ton BBM Bersubsidi, Ternyata Ada Okum ASN Terlibat!
JAWA TENGAH, REQnews - Polda Jawa Tengah menangkap 66 tersangka dari 50 kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsdidi dari berbagai wilayah.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 11 miliar.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni solar bersubsidi sebanyak 81,9 ton, pertalite sebanyak 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, alat komunikasi 9 unit dan tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah," kata Dedi kepada wartawan, Senin 5 September 2022.
Ia mengatakan jika terdapat beberapa kasus yang menjadi perhatian, yaitu yang berada di Kudus. Polisi mengungkap adanya sebuah perusahaan membeli bio solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa mobil.
Selanjutnya, bahan bakar tersebut dikumpulkan dan ditimbun untuk kemudian dijual ke industri. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian juga menyita 12 ton solar bersubsidi dan menangkap dua tersangka di mana salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak sampai di situ, bahkan di Pekalongan juga terdapat oknum ASN yang bolak balik mengisi penuh tangki mobilnya dengan solar.
Polisi pun kemudian melakukan pengawasan dan mengikuti oknum tersebut, hingga kedapatan memindahkan solar ke jerigen untuk dijual lebih mahal dengan memanfaatkan kenaikan harga.
"Rata-rata motif para pelaku melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan karena disparitas harga dan lemahnya pengawasan," kata Dedi.
Ia mengatakan jika Polri akan terus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. Kemudian melakukan pengawalan dan monitoring terhadap pendistribusian BBM.
“Menempatkan personel Polri di pom bensin dengan tujuan agar masyarakat dapat diberikan pencerahan serta menyikapi secara positif dampak kenaikan harga BBM tersebut selain melakukan pengamanan objek,†ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
