Kanit Provos Resmi Jadi Tersangka Penembakan Rekannya Sesama Polisi
LAMPUNG, REQNews - Kasus polisi tembak polisi akhirnya, Kanit Provos Polsek Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Rudy Suryanto (RS) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan rekan seprofesinya, Aipda Ahmad Karnain.
Dalam kasus ini, Rudy dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda RS resmi ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin 5 September 2022.
Aipda RS juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman penjara 15 tahun.
Pandra menegaskan sedikitnya ada dua barang bukti yang disita dari Rudy yakni satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima butir peluru. Selain itu penyidik juga mengamankan satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas.
Rudy Suryanto juga akan menjalani sidang kode etik. Panda menargetkan sidang kode etik itu akan selesai dalam waktu satu pekan.
"Sesuai perintah Kapolda Lampung Irjen Ahmad Wiyagus. Maka dalam waktu minggu ini proses sidang akan dilakukan dan dipercepat," kata dia.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.