REQNews.com

Waspada! Modus Perampokan Baru Terbongkar, Ngaku Jadi TNI Korban Tabrakan

News

Thursday, 08 September 2022 - 21:30

Ilustrasi perampokan (Foto: Istimewa)Ilustrasi perampokan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Dua orang anggota TNI gadungan bernama AS alias Talib dan ES alias Tyo diamankan Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kedua TNI gadungan itu melakukan perampokan dengan modus, menuduh korban telah menabrak sanak saudaranya.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka beraksi dengan membawa senjata soft gun jenis Makarov berwarna hitam.

“Mencari sasaran di jalan raya, lalu memepet korban dan mengatakan korban telah menabrak keluarga tersangka, kemudian meminta ganti rugi kepada korban dengan menodongkan senjata api jenis soft gun dan mengambil barang milik korban dan melarikan diri,” kata Zulpan di Jakarta, Kamis 8 September 2022.

Adapun peristiwa perampokan yang dimaksud, terjadi pada Senin 29 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Raya pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Zulpan menjelaskan kronologisnya, bermula ketika korban menuju ke kantor di Kalideres, setibanya di Jalan Raya Pasar Minggu, kemudian tersangka memintanya untuk berhenti.

Pelaku turun dan mengatakan ke korban bahwa korban telah menabrak orang. Lanjut Zulpan, korban membantah jika dirinya tidak menabrak seseorang.

Selanjutnya, pelaku mengaku seorang anggota TNI dan memperlihatkan pistol yang berada di pinggang pelaku. Lalu pelaku membuka pintu belakang dan mengambil tas warna hitam yang berisi uang sekitar Rp 300 juta. Ketika itu, pelaku dan korban sempat tarik menarik tas tersebut yang akhimya tas bisa dibawa kabur.

"(Korban) sempat berteriak rampok, rampok dan sambil mengejar pelaku dan dibantu oleh anggota Lantas Aiptu Hariyanto, sesampai Jalan Raya Duren Tiga, tepatnya sebelum lampu merah Basmar terjebak macet. Salah satu pelaku melarikan diri dan yang mengendarai kendaraan mobil telah diamankan di Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan," ujar Zulpan.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran masing-masing. ES berperan sebagai korban yang tertabrak dan AS yang menyampaikan korban telah menabrak seseorang.

"Di situlah AS mengaku sebagai anggota TNI dengan memperlihatkan KTA dan senjata api," ucapnya.

Lanjut Panjiyoga, dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku sudah beraksi sebanyak 20 kali dengan yang terakhir. Namun dari 20 kali beraksi, mereka mengaku hasil kejahatannya yang paling besar adalah aksinya yang terakhir itu. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Untuk masyarakat yang mengalami hal seperti ini, jangan percaya. Kalau Anda tidak merasa menabrak atau menyerempet seseorang lebih baik Anda mencari kantor polisi terdekat," kata Panjiyoga.

 

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.