Belum Tertangkap, KPK Minta Bupati Mamberamo Serahkan Diri
JAKARTA, REQNews - Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang diduga kabur ke Papua Nugini hingga kini belum ditemukan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya untuk segera menyerahkan diri.
(KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Selain Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, tiga tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.
Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya.
Usai diumumkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan Simon Pampang dan Jusieandra Pribadi Pampang. Keduanya dijerat sebagai tersangka penyuap Ricky Ham Pagawak.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan SM dan JPP selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis 8 September 2022.
Karyoto mengultimatum dua tersangka lainnya, yakni Ricky Ham Pagawak dan Marten Toding untuk segera menyerahkan diri ke penyidik lembaga antirasuah.
"KPK mengingatkan tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya," ucap Karyoto.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.