REQNews.com

Terseret Kasus Brigadir J, Mantan Wadirreskrimum PMJ Bakal Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

News

Jumat, 09 September 2022 - 11:50

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Humas Polri)Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, REQnews - Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon dijadwalkan menjalani sidang kode etik terkait dengan penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jika sidang tersebut akan dilaksanakan setelah mantan Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dilaksanakan.

"Untuk sidang KKEP pertama AKBP P dimulai pukul 07.30 WIB dan kedua sidang kode etik Polri AKBP J setelah sidang pertama selesai," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat 9 September 2022.

Ia menyebut jika pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Jerry masuk kategori berat, sedangkan AKBP Pujiyarto masuk dalam kategori pelanggaran kode etik ringan.

“Untuk AKBP P, pelanggaran kode etik ringan, sedangkan AKBP J pelanggaran kode etik berat,” katanya.

Tetapi jenderal bintang dua itu belum menjelaskan peran keduanya dalam penanganan kasus TKP Duren Tiga.

"Untuk jenis pelanggarannya apa, menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," ujarnya.

Sebelumnya, AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto telah dicopot dari jabatannya pada tanggal 22 Agustus bersama 22 anggota Polri lainnya yang terlibat dalam ketidakprofesionalan penanganan TKP Duren Tiga.

Keduanya dimutasi sebagai perwira menegah di Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma).

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.