REQNews.com

KPK Punya Terobosan Baru dalam Pemanfaatan Barang Rampasan

News

Friday, 09 September 2022 - 18:30

Gedung KPK (Foto: REQnews)Gedung KPK (Foto: REQnews)

JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) terkait dengan pemanfaatan aset barang rampasan dari tindak pidana rasuah.

Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno menyebut, pemanfaatan barang rampasan itu dilakukan dengan mekanisme hibah agar dapat dipakai tepat guna oleh pemerintah kota maupun kabupaten.

“KPK menggandeng Ketua APEKSI untuk bantu sebarluaskan informasi barang rampasan kami agar dapat dimanfaatkan, dengan tujuan dapat memperluas kesempatan dan jangkauan penerima manfaat dari aset rampasan KPK,” kata Mungki di Bogor, Jumat 9 September 2022,

Ia menjelaskan, pemanfaatan rampasan melalui hibah, adalah bagian dari upaya KPK mengoptimalisasi pemulihan aset.

KPK sebagai pengurus barang rampasan membuka akses informasi ketersediaan barang rampasan tersebut agar dapat diusulkan pemindahtanganannya melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah atau pemerintah kota.

“Ini merupakan optimalisasi pemanfaatan aset barang rampasan KPK yang belum digunakan, dimana aset tersebut mungkin dibutuhkan pemda/pemkot untuk peningkatan pelayanan masyarakat,” ujar Mungki dalam keterangan resmi yang diterima REQnews.com.

Menurut Mungki, sesuai Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK memiliki tugas salah satunya adalah optimalisasi pemulihan aset (asset recovery). 

Selama ini, lanjutnya, kementerian/lembaga/pemda kurang mendapatkan informasi tentang barang rampasan KPK, yang disebabkan pengelolaan barang rampasan KPK masih berorientasi tertutup.

“KPK melakukan terobosan baru dalam optimalisasi asset recovery melalui pemanfaatan barang rampasan dengan mekanisme hibah, dan informasinya secara terbuka-terbatas pada anggota pemda/pemkot,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk mendukung terobosan ini, KPK juga telah membuat aplikasi yang dapat diakses melalui psphibah.kpk.go.id oleh kementerian/lembaga/pemda. Melalui tautan tersebut para pihak bisa dengan mudah mengakses database barang rampasan yang tersedia. Mereka juga dapat mengajukan hibah secara aktif sesuai prosedur yang berlaku.

Aplikasi ini memerlukan pendaftaran email dan password sehingga terverifikasi penggunanya. Dalam website tersebut, tercatat semua aset yang dapat dimanfaatkan, seperti rumah, ruko, apartemen, tanah, motor, ataupun mobil. Dalam aset-aset tersebut, juga dicantumkan nilainya sehingga memudahkan untuk mentaksir anggaran yang akan digunakan.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.