Teguran KPK untuk Mantan KSAU Marsekal Agus Supriatna: Kami Imbau Kooperatif!
JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan teguran keras kepada mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.
Agus diketahui mangkir dari panggilan KPK, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Agus dan juga mantan Asisten Perencanaan KSAU Supriyanto Basuki. Keduanya diminta untuk kooperatif.
"Kami akan jadwal ulang dan mengimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," kata Ali di Jakarta, Jumat 9 September 2022.
Ali menegaskan, keterangan keduanya diperlukan oleh KPK untuk membuat perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) tahun 2016-2017 itu terang benderang.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan dan menetapkan tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS). Irfan, sebagaimana konstruksi kasus diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP).
Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekira Mei 2015.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
