Jalani Sidang Kode Etik, Kombes Nurul Bongkar Peran Bharada Sadam di Kasus Brigadir J
JAKARTA, REQnews - Polri kembali menggelar sidang kode etik terhadap terduga pelanggar seorang anggota polisi bernama Bharada S (Sadam) di Gedung TNCC Polri pada Senin 12 September 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan jika perangkat komisi yang bertugas untuk pelaksana sidang KKEP Kombes Rakhmat Pamuji, Kombes Satius Ginting, dan Kombes Pitra Ratulangi.
Sementara itu, terdapat tiga saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. "Saksi-saksi dalam persidangan siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FR, dan Briptu FD," kata Nurul kepada wartawan di Gedung Humas Polri pada Senin 12 September 2022.
Ia menyebut jika pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bharada S adalah ketidakprofesionalan didalam melaksanakan tugas.
Namun, Nurul mengatakan jika sidang etik tersebut tidak terkait dengan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diketahui, sebelumnya buntut dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Sadam yang merupakan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri dimutasi Sebagai TA Yanma Polri, bersama dengan 23 orang lainnya.
Mutasi besar-besaran ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.