Nih Sosok Polisi yang Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo, Begini Nasibnya Sekarang..
JAKARTA, REQnews - Bharada Sadam terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yaitu berupa melakukan intimidasi kepada wartawan yang sedang melakukan liputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji dalam persidangan mengatakan jika Bharada Sadam telah menghapus foto serta video milik wartawan, sehingga perbuatan tersebut telah melanggar kebebasan pers.
“Perbuatan tersebut telah melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur UU Nomor 40 tentang Pers,” kata Racmat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Polri pada Senin 12 September 2022.
Bahkan kasus tersebut menjadi viral di media mainstream maupun media online, sehingga menurutnya bisa menurunkan kepercayaan pada Polri. Karena menurutnya, wartawan yang sedang melakukan liputan seharusnya dapat dilayani secara santun.
Ia mengatakan jika Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri. Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, dirinya juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kemudian Sadam disanksi administrasi berupa didemosi selama setahun. "Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji dikutip dari Polri TV pada Senin 12 September 2022.
Pimpinan sidang mengatakan jika alasan yang meringankan bagi Bharada Sadam karena telah kooperatif untuk memberikan keterangan di dalam persidangan sebagai terduga pelanggar dan telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.