Bongkar Adanya Transaksi Judi Online Rp 155 Triliun, PPATK Ungkap Fakta Ini
JAKARTA, REQnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan sejumlah Rp 155 Triliun dari judi online.
"Jadi transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun (Rp 155 triliun)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.
Dia menegaskan PPATK masih melakukan analisis terkait temuan itu dengan Polri.
Ivan menyebut banyak pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, mulai dari oknum polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar.
"Enggak-enggak (tidak hanya ke rekening polisi) semua masyarakat. Ada semua. Oknum (polisi), ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS," imbuh Ivan saat ditemui usai rapat.
Sepanjang tahun ini, Ivan memastikan telah memblokir 312 rekening terkait judi online dengan jumlah Rp 836 miliar yang berhasil dibekukan.
Sementara, untuk transaksi judi online, PPATK baru menganalisis 139 dari ratusan juta transaksi.
"Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 hasil analisis. Tahun 2022 saja, kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah disampaikan ke aparat penegak hukum," tuturnya.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.