2023 Honorer Gak Jadi Dihapus
JAKARTA, REQnews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut, pemerintah sudah memutuskan pembatalan penghapusan tenaga honorer pada 2023.
Ia menjelaskan, pembatalan itu diputuskan, setelah pemerintah pusat banyak menerima keberatan dari beberapa pemda.
Sebagai solusi, Anwar mengatakan pemerintah pusat mengizinkan pemda tetap mengangkat honorer, hanya saja dengan catatan sebatas masa jabatan kepala daerahnya saja.
"Ini solusi, Kira-kira begitu. Kalau tidak ada solusi marah semua bupati," kata Azwar, seperti dikutip Kamis 15 September 2022.
Menurut Azwar, jalan keluar ini merupakan solusi terbaik dibandingkan dengan membuat aturan ketat.
Sebelumnya, MenPAN-RB terdahulu, yakni mendiang Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022. Aturan ini menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Dalam surat tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
