REQNews.com

Boyamin MAKI Ngadu ke Mahfud MD soal Adanya Korupsi Kakap Tambang Batubara

News

Jumat, 16 September 2022 - 19:30

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambangi Menko Polhukam Mahfud MD untuk melaporkan sejumlah hal, termasuk dugaan korupsi besar tambang batubara.

Boyamin melapor ke Mahfud adanya dugaan korupsi PNBP atau manipulasi pengapalan ilegal batubara untuk ekspor yang dilakukan perusahaan bernama PT MU di Kalimantan Timur.

Menurut Boyamin, dugaan korupsi itu telah merugikan negara sekitar Rp 9,3 triliun.

“MAKI akan meminta Menko Polhukam melaporkan kasus ini kepada Presiden Joko Widodo, serta menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk segera diusut,” ujar Boyamin dalam keterangan resmi yang diterima REQnews.com, Jumat 16 September 2022

Ia menjelaskan temuan MAKI pada 2021, bahwa PT MU mendapat izin pertambangan dalam setahun, berbentu persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) degan total sebanyak 14.520.602 MT.

Akan tetapi realisasi penjualan pada tahun 2021 diduga  mencapai sebanyak  22.739.419 MT, berdasarkan data pengapalan di pelabuhan/KSOP  yang berkesesuaian dengan jumlah pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI)  di  Ditjen Minerba.

“Terdapat penjualan ekspor batubara yang transaksinya tidak dilaporkan (un-reporting) sebanyak 8.218.817 MT, dengan modus operandi seolah-olah jenis pelaporan transaksi dalam system Moms masih dalam status provisional  dan/atau belum final,” kata dia.

Boyamin menduga, perusahaan tambang batubara tersebut bersekongkol dengan DA, penangungjawab pengelola admin Moms dan IT pada Ditjen Minerba untuk menghapus dan/atau merubah dan/atau  memakai kembali RKAB, LHV, NTPN dan COA yang terdapat dalam  Modul.

Verifikasi Penjualan (MVP) milik Ditjen Minerba yang  sudah terpakai dengan jumlah sesuai yang dikehendaki. 

Batubara sebanyak 8.218.817 MT yang berstatus illegal, berdasarkan pasal 4 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah Milik Negara dan/atau merupakan Kekayaan Milik Negara. 

Kerugian Negara pada cluster PNBP kurang lebih sebesar Rp. 2.200.550.636.353,-. Sedangkan kerugian negara pada cluster keuntungan yang tidak sah dari hasil penjualan batubara untuk ekspor sebanyak 8.218.817 MT adalah  senilai  usd 493.129.020  atau setara dengan Rp. 7,15 Triliun sehingga secara keseluruhan potensi kerugian adalah Rp. 9,3 Trilyun.

Pada clusterdomestic market obligation/DMO, MAKI menemukan pula dugaan penyimpangan. Berdasarkan data pada  Ditjen Minerba, perusahaan tambang batubara tersebut mendalilkan,  pada tahun 2021 telah  memenuhi kewajiban DMO sebanyak 4.095.243 metric ton.

Padahal untuk tahun 2021, PLN hanya menerima DMO dari perusahaan tambang tersebut sebanyak 1.398.318 metric ton. Perlu dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh aparat penegak hukum atas kemungkinan terjadinya dugaan penyimpangan kewajiban DMO sebanyak 2.696.925 metric ton  yang dialibikan disetorkan ke industri-industri dalam negeri. Hal ini dapat dipersamakan dengan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit (CPO) yang ditangani Kejaksaan Agung terkait dugaan manipulasi DMO.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.