Pemuda Madiun yang Jadi Tersangka di Kasus Bjorka Dijerat Pasal UU ITE
JAKARTA, REQnews - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, jika MAH (21) pemuda asal Madiun, Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diketahui, MAH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.
“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Polri pada Senin 19 September 2022.
“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” tambahnya.
Dedi mengatakan jika pasal tersebut juga nantinya ada yang diterapkan oleh tim khusus (Timsus) dalam pendalaman kasus Bjorka.
“Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana membongkar peran dan motif tersangka MAH (21), pemuda asal Madiun, Jawa Timur yang diduga membantu hacker Bjorka.
Ia mengatakan jika tersangka MAH merupakan bagian dari hacker Bjorka, yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism.
“Selanjutnya channel Telegram tersebut digunakan untuk mengupload informasi yang berada pada Bjorkanism itu,” kata Kombes Ade kepada wartawan pada Jumat 16 September 2022.
Ade menyebut jika tersangka pernah memposting di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 8 September 2022 dengan konten ‘Stop Being Idiot.’
Selanjutnya, pada 9 September 2022 dengan konten yang diunggah ‘the next leaks will come from the president of Indonesia.’
Pada 10 September 2022 dirinya mengunggah konten, ‘To support people who has struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish MyPertamina database soon.’
“Adapun motifnya, tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” kata Ade.
Dalam kasus tersebut, Timsus telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah sim card seluler, kemudian dua unit handphone milik tersangka, satu lembar KTP atas nama inisial MAH.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
