Bila Lukas Enembe Mangkir Lagi, Ini Saran MAKI untuk KPK
JAKARTA, REQNews - Diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe pada 26 September 2022 nanti.
Panggilan untuk Lukas Enembe untuk guna diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Namun bila Gubenur Papua tersebut kembali tidak hadir, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebaiknya KPK menjemput paksa.
“Dipanggil sekali sudah mangkir, panggilan kedua nanti ya harus dikirimkan, kalau mangkir lagi ya upaya paksa,” kata Boyamin, Kamis 22 September 2022.
Menurut Boyamin, ketentuan pemanggilan paksa telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sehingga, kata Boyamin, tindakan KPK mengirimkan surat panggilan kedua akan menjadi alasan hukum untuk melakukan penjemputan paksa jika Lukas tak hadir.
Lebih lanjut, ia berharap para pendukung Lukas tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
“Saya berharap pendukungnya itu mendukung penegakan hukum dengan justru mendorong Pak Lukas Enembe untuk kooperatif,” katanya.
Terkait tudingan penetapan tersangka sebagai bentuk kriminalisasi, Boyamin meminta hal tersebut dibuktikan di pengadilan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.