REQNews.com

Terjaring OTT KPK! Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka

News

Friday, 23 September 2022 - 11:32

Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Foto: Istimewa)Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA), salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian KPK menaikkan status kasus ini ke penyidik dan KPK menetapkan 10 tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat 23 September 2022.

Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Yudisial MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS MA Desy Yustria (DY), PNS MA Muhajir Habibie (MH).

Kemudian ada PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB), pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa mereka terjaring OTT setelah diduga melakukan suap untuk mengurus perkara.

"Diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," kata Ali dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 22 September 2022.

Lebih lanjut, dalam perkara tersebut yang berperan sebagai pemberi yaitu HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan penerima suap yaitu SD, DS, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.