REQNews.com

54 Saksi Telah Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Impor Garam Industri

News

Friday, 23 September 2022 - 14:32

Kejagung sita garam industri terkait dugaan korupsi (Foto: Puspenkum Kejagung)Kejagung sita garam industri terkait dugaan korupsi (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, REQnews - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jika penyidik telah memeriksa 54 orang yang terdiri dari 53 saksi dan satu saksi ahli terkait dengan dugaan korupsi impor garam industri

Selain itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berada di empat daerah. “Melakukan penggeledahan di tiga tempat, dan satu tempat masih berlangsung penggeledahannya,” kata Ketut di Kejaksaan Agung pada Kamis 22 September 2022.

Ia mengatakan jika dari tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan diperoleh fakta bahwa terjadi penyalahgunaan impor garam industri dengan cara perusahaan importir menjual atau memindahtangankan garam industri yang diimpor ke pasaran sebagai garam konsumsi.

Namun, terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara yang merugikan para petani garam di Indonesia itu, hingga kini belum diketahui nilainya.

“Belum dihitung kerugian negaranya, tetapi nilai garam yang dimasukkan ke Indonesia kurang lebih 3.770.346 ton yang nilainya kurang lebih Rp 2 triliun. Ini menyebabkan petani garam di Indonesia tidak mampu bersaing secara harga,” kata dia.

Ketut mengatakan jika kasus tersebut bermula pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2 triliun.

Namun, kegiatan impor tersebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Kemudian secara melawan hukum, para importir menggunakan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

Kapuspenkum mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi, sehingga belum bisa menghitung jumlah kerugian negara.

“Terkait dengan kerugian negara, sedang dalam proses dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi,” ujar Ketut.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.