Hakim Agung Sudrajad Tersangka Suap, Begini Tanggapan MA
JAKARTA, REQnews - Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) menyatakan prihatin terhadap kasus yang terjadi.
"Mahkamah Agung menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita tahu bersama terjadi kemarin," ujar jubir MA Andi Samsan Nganro di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat 23 September 2022.
Dia mengatakan MA bakal bersikap kooperatif. Dia juga menyatakan MA menyerahkan proses hukum kepada KPK.
"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung, Bapak Sudrajad Dimyati, bagi Mahkamah Agung bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," katanya.
Sudrajad Dimyati belum ditahan. Dia juga telah mendatangi KPK hari ini.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Jakarta dan Semarang. KPK kemudian melakukan gelar perkara. Setelah itu, KPK mengumumkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Dimyati.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.