Petikan Surat PTDH Diserahkan, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
JAKARTA, REQnews - Polri menyebut jika petikan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (Skep PTDH) Ferdy Sambo telah diserahkan pada Jumat 23 September 2022.
"Petikan putusan PTDH FS pada hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Jumat 23 September 2022.
Artinya, kata Dedi, hari ini Sambo sudah menerima petikan hasil kode etik dan banding yang sudah digelar beberapa waktu lalu terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sehingga dengan diserahkannya petikan surat PTDH tersebut, Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian.
Dedi menyebut bahwa pemecatan Sambo sebagai anggota polisi, cukup diproses oleh Asisten SDM Polri kepada Kapolri, yang kemudian diteruskan ke Sekretaris Militer (Sekmil).
"Tanda tangan pengesahan dari Sekmil saja untuk skep-nya diserahkan ke Asisten SDM. Nanti SDM yang menyerahkan kepada yang bersangkutan," kata dia.
Menurutnya, tak ada seremonial pencopotan pangkat dan atribut untuk memberhentikan mantan Kadiv Propam itu. Dengan diserahkannya petikan surat PTDH, Sambo resmi dipecat.
"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah mem-PTDH yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi," kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu mengatakan jika petikan skep PTDH tersebut langsung diserahkan ke Ferdy Sambo tanpa melalui pengacaranya.
"Hari ini langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, ada tanda terimanya sebagai bukti Propam. Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut PTDH sudah clear," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.