REQNews.com

KY Ikut Turun Gunung Periksa Hakim Agung Sudrajad Dimyati

News

Friday, 23 September 2022 - 18:00

Komisi Yudisial (Foto:Istimewa)Komisi Yudisial (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Komisi Yudisial (KY) memastikan siap memeriksa Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan pihak terlibat, yang kini jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Jumat 23 September 2022.

Mukti menegaskan, pihaknya akan terbuka dengan KPK maupun MA dalam kasus ini.

"Komisi Yudisial terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini," ucapnya.

Ia menyebut, kasus ini mencederai kehormatan dan keluruhan martabat hakim. Namun, hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Komisi Yudisial mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini,” ujar Mukti.

KPK menjerat 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka di antaranya yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Selain Sudrajad dan Elly, delapan tersangka lainnya yakni, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.