REQNews.com

Pendukung Ade Yasin Menangis Histeris Saat Hakim Jatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara

News

Jumat, 23 September 2022 - 19:32

Ade Yasin (Foto:Instagram)Ade Yasin (Foto:Instagram)

BANDUNG, REQNews – Pendukung Ade Yasin menangis histeris bahkan berteriak protes begitu mendengar vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 23 September 2022.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat 24 September 2022.

Suasana di dalam ruang sidang pun sempat memanas hingga Majelis Hakim PN Bandung meninggalkan ruang sidang dikawal polisi.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis terhadap Bupati Bogor Non-aktif, Ade Yasin selama 4 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.  

Ade Yasin yang menghadiri sidang secara virtual itu juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.  

Majelis Hakim PN Bandung menilai Ade Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.

Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Ade Yasin dengan hukuman tiga tahun penjara.  

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.