MAKI Minta KPK Juga Telusuri Dugaan Korupsi Rekrutmen Hakim Agung
JAKARTA, REQnews - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menanggapi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan salah satu tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).
Namun, Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga meminta agar KPK menelusuri terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) rekrutmen hakim agung.
“KPK semestinya juga mengembangkan OTT ini dengan cara mendalalami dugaan KKN saat rekrutmen Hakim Agung,” kata Boyamin dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu 24 September 2022.
“Sebagaimana dulu pernah terdapat cerita isu pertemuan di toilet antara calon Hakim Agung dan terduga anggota DPR,” lanjutnya.
Menurutnya, meskipun isu toilet ini dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial, namun tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangannya seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank.
Sementara itu, MAKI juga mengapresiasi KPK yang telah melakukan OTT terhadap hakim agung itu. “MAKI memberikan apresiasi dan pujian kepada KPK yang telah melakukan OTT hakim agung SD,” kata dia.
Boyamin mengatakan jika OTT tersebut merupakan sebuah berprestasi yang ditorehkan KPK, karena mampu mencetak rekor baru.
“Sebelumnya KPK diduga telah sering menyasar Mahkamah Agung namun baru bisa menangkap pejabat level bawah,” tambahnya.
Bahkan, ia mengatakan jika KPK pernah menyasar dugaan korupsi di MA tahun 2005 kasus Probosutedjo dan Harini Wiyoso, namun hanya mampu menangkap beberapa pegawai rendah di MA.
“Atas keberhasilan OTT hakim agung ini, KPK semestinya mampu mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata dia.
Koordinator MAKI itu menyebut bahwa terdapat informasi dimasa lalu terkait beberapa oknum yang mengaku keluarga pejabat tinggi MA yang menawarkan untuk membantu kemenangan sebuah perkara dengan minta imbalan yang fantantis.
Ia mengatakan jika proses markus (makelar kasus) ini dilakukan dengan canggih termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau hutang piutang.
Menurutnya, prestasi KPK tersebut tidak terlepas dari prestasi Kejaksaan Agung dalam mengungkap perkara korupsi.
Sehingga, kata dia, KPK pasti merasa perlu berprestasi karena akan malu jika dianggap tidak bekerja.
“MAKI selalu mendorong penegak hukum untuk berlomba-lomba dalam kebaikan termasuk berprestasi dalam memberantas korupsi,” ujarnya.
Pihaknya pun mendukung penegak hukum membersihkan Mahkamah Agung, untuk mewujudkan keadilan yang ujungnya kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA), salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian KPK menaikkan status kasus ini ke penyidik dan KPK menetapkan 10 tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat 23 September 2022.
Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Yudisial MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS MA Desy Yustria (DY), PNS MA Muhajir Habibie (MH).
Kemudian ada PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB), pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa mereka terjaring OTT setelah diduga melakukan suap untuk mengurus perkara.
"Diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," kata Ali dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 22 September 2022.
Lebih lanjut, dalam perkara tersebut yang berperan sebagai pemberi yaitu HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan penerima suap yaitu SD, DS, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.