Vonis Berat Dijatuhkan untuk 3 Pejabat yang Terseret Kasus Ade Yasin
JAKARTA, REQnews - Tiga orang PNS yang merupakan pejabat di lingkungan Kabupaten Bogor divonis lebih berat dari tuntutan usai terseret dalam kasus suap yang menjerat Bupati Ade Yasin.
Adapun ketiga pejabat itu adalah Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Vonis dibacakan hakim ketua Hera Kartiningsih, yang menyatakan mereka terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana suap kepada auditor BPK Jawa Barat untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemkab Bogor.
Ihsan Ayatullah dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Lalu, Adam Maulana dan Rizki Taufiq dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hukuman ini lebih berat dari Jaksa penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan pidana tiga tahun penjara untuk Ihsan Ayatullah dan masing-masing dua tahun kurungan untuk Maulana Adam dan Rizki Taufiq Hidayat.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
