REQNews.com

Kenapa Banyak Orang Terjerat Pinjol Ilegal? Ini Jawaban Paling Konkrit dari OJK

News

Sabtu, 24 September 2022 - 22:00

Ilustrasi pinjol (Foto: Istimewa)Ilustrasi pinjol (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin menjadi-jadi di Indonesia. Korbannya juga terus bertambah dari hari ke hari.

Data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan, selama sepuluh tahun terakhir nilai kerugian masyarakat sudah mencapai Rp 117,5 triliun karena pinjol ilegal.

Pertanyaan terbesarnya, kenapa banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal? Apakah kondisi ekonomi begitu sulitnya di Indonesia?

Menjawab hal itu, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyebut, alasan pertama banyaknya orang terjerat pinjol ilegal adalah karena telah terlilit utang sebelumnya.

"Jadi ini seperti gali lubang tutup lubang," kata Kiki di Bandung, Sabtu 24 September 2022.

Kemudian, alasan selanjutnya adalah karena pencairan dana di pinjol ilegal lebih mudah, sehingga masyarakat mudah tergiur.

"Tapi sedihnya dana ini untuk memenuhi gaya hidup, bukan kebutuhan," ujarnya.

Selanjutnya, ada masyarakat yang karena kebutuhan mendesak, akhirnya nekat berurusan dengan pinjol ilegal. Lalu ada juga yang tak bisa membedakan mana yang legal dan ilegal.

“28 persen masyarakat tidak dapat membedakan pinjol ilegal dan legal,” kata dia.

Saat ini, OJK telah melakukan beberapa langkah untuk melindungi masyarakt dari jeratan pinjol ilegal. Pertama yaitu sosialisasi dan edukasi dengan masif. Kedua, OJK juga memperkuat peran Satgas Waspada Investasi (SWI) dan kerja sama dengan Google.

“OJK juga membuka kanal pengaduan di kontak OJK, SWI juga ada di AFPI juga ada. Kita Juga mengumumkan daftar pinjol ilegal. Saat ini kita usul sanksi pidana untuk pinjol ilegal,” ucap Friderica.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.