Anggota DPR RI Sofyan Ali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi
JAKARTA, REQNews - Anggota DPR RI periode 2019-2024 Sofyan Ali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Ada 10 saksi yang dipanggil KPK dalam kasus pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ini.
Sofyan Ali sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 26 September 2022.
Adapun sembilan saksi lainnya, yaitu Teguh Prihantoro selaku konsultan/tim teknis CV Ativa Cipta Rencana, Timbang Manurung selaku kontraktor, Ismail Ibrahim sebagai wiraswasta, staf pelaksana pada Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Jambi/mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Budi Nurahman, Yosan Tonius selaku wiraswasta/Direktur Utama PT Wahyunata Arsita.
Berikutnya, Kasubbag Program Dinas PUPR Provinsi Jambi Wahyudi Apdian Nizam, Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi Wasis Sudibyo, humas Dinas PUPR Provinsi Jambi Dheny Ivantriesyana Poetra, dan PTT pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Rinie Anggrainie Putri.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut.
"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 20 September 2022.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.