REQNews.com

Polri Susun Hakim Sidang Banding PTDH 4 Polisi di Kasus Brigadir J

News

Tuesday, 27 September 2022 - 18:19

Gedung Mabes Polri (Foto: Istimewa)Gedung Mabes Polri (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Sekretariat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menerima memori banding dari empat anggota polisi yang sebelumnya mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Kemarin sudah saya tanyakan kepada Karowabprof untuk memori banding memang sudah diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Humas Polri pada Selasa 27 September 2022.

Namun, Dedi mengatakan jika saat ini pihaknya masih menyusun hakim sidang bandingnya. Menurutnya, jika komisi sidang banding telah disusun, pihaknya segera menyampaikan kepada publik.

"Tapi lagi penyusunan hakim bandingnya, nanti apabila hakim bandingnya sudah disusun kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan baru bisa kita umumkan kapan untuk pelaksanaan sidang banding akan digelar," ujarnya.

Sebelumnya Polri telah menggelar sidang etik terhadap 4 tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keempatnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Sementara satu anggota polisi lainnya adalah mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Jerry disidang karena dianggap tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi dalam penanganan laporan dalam kasus Brigadir J.

Mereka telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Atas putusan tersebut kelima polisi itu mengajukan banding.

Namun, Ferdy Sambo telah menjalani sidang banding dan hakim komisi menolak permohonannya, sehingga dirinya tetap dipecat dari Polri.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.