Teroris Pengebom JW Marriot dan Ritz Carlton Taufiq Bulaga Divonis Seumur Hidup
JAKARTA, REQnews -
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga, terdakwa pelaku tindak pidana terorisme.
Taufiq adalah otak pengeboman di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton Jakarta, yang ditangkap pada 2020 lalu setelah buron sejak 2006.
"Menyatakan Terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme dalam dakwaan Kesatu," demikian bunyi putusan yang tertuang dalam resume perkara, seperti dikutip Selasa 27 September 2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (alm) dengan pidana penjara selama seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021.”
Berikut isi lengkap resume perkara:
Resume Perkara
Nomor 5006 K/Pid.Sus/2022
Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (alm)
Tuntutan:
1. Menyatakan terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar pasal 15 jo. pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (alm) dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021:
1. Menyatakan Terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme dalam dakwaan Kesatu;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup; Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 5/Pid.Sus/2022/PT.DKI tanggal 14 Februari 2022:
- Menerima permintaan banding masing-masing dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Desember 2021, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme dalam dakwaan Kesatu;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun;
Putusan Kasasi Nomor 5006 K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 September 2022
Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. (Ketua Majelis)
Soesilo, S.H., M.H. (Anggota Majelis)
Suharto, S.H., M.Hum. (Anggota Majelis)
Amar:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 5/Pid.Sus/2022/PT DKI tanggal 14 Februari 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup;
- Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara;
Pertimbangan:
Bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi sudah tepat namun pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki pidana yang dijatuhkan dikarenakan perbuatan Terdakwa sudah mengakibatkan banyak korban dan sangat sadis serta sudah mengganggu keamanan negara.
Selain itu, Terdakwa mempunyai peran besar dalam kelompok teroris tersebut dan mempunyai peran yang sangat signifikan dengan membuat bom yang menjadi penyebab banyak korban, sehingga sangat tepat untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa;
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
