REQNews.com

Lukas Enembe Mangkir Terus, DPR: Harus Dijemput Paksa

News

Wednesday, 28 September 2022 - 06:00

Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto:Istimewa)Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - DPR RI menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani bertindak tegas terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, dengan cara menjemput paksa.

Diketahui, Lukas kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh KPK, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

"Apa pun yang menjadi ketentuan, kalau dipanggil sekali dua kali, ya terhadap pihak lain kan dikenakan jemput paksa," kata anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Selasa 27 September 2022.

Ia berpesan kepada KPK, agar tidak ragu menegakkan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Habiburokhman menegaskan, jika ada yang tak puas dengan proses hukum yang berjalan di KPK, silakan memanfaatkan praperadilan.

"KPK menetapkan orang menjadi tersangka, tentu ada bukti-bukti. Kalau tidak puas dengan sikap KPK ada mekanisme namanya praperadilan, dijalankan saja," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga mendorong Lukas Enembe datang memenuhi panggilan KPK. Ia mengingatkan bahwa pihak yang dipanggil KPK memiliki hak membela diri dan diberi pendampingan oleh kuasa hukum. 

"Kalau dipanggil penegak hukum itu datang saja. Itu lebih baik. Itu memberikan kesan bahwa kita ini gentle menghadapi sebuah kasus," kata Arsul.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.