Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Dkk Segera Diadili!
JAKARTA, REQnews - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan jika berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lengkap, Ferdy Sambo dan kawan-kawan pun segera diadili.
Diketahui, dalam kasus tersebut Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya yaitu Putri Candrawathi, lalu Bharada E, Bripka RR dan Ma'ruf Kuwat.
“Lima tersangka ini setelah kami menerima berkas perkara dari penyidik, beberapa waktu lalu memang kami kembalikan kepada penyidik agar diperbaiki sesuai dengan petunjuk-petunjuk jaksa peneliti,” kata Fadil kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu 28 September 2022.
Kemudian, berkas perkara tersebut dikembalikan lagi ke Kejaksaan Agung setelah dilengkapi oleh tim penyidik Bareskrim Polri. “Sesuai KUHAP, jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara, baik kelengkapan formil dan materil,” katanya.
Dirinya pun menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), persyaratan formil dan materil berkas perkara kasus tersebut telah terpenuhi.
“Sebagaimana ditentukan dalam KUHAP Pasal 138, 139, Pasal 8 ayat 3 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk disidangkan,” kata Fadil.
Ia mengatakan jika pemenuhan petunjuk melalui kombinasi dan konsultasi yang dilakukan secara efektif antara penyidik dan jaksa peneliti.
“Sehingga perkara ini, pada hari ini kami nyatakan lengkap (P21) untuk kasus pembunuhan berencana,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.