REQNews.com

Putri Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Kasus Gelapkan Puluhan Kendaraan

News

Kamis, 29 September 2022 - 18:32

Anak pedangdut Imam S Arifin ditangkap (Foto: MPI)Anak pedangdut Imam S Arifin ditangkap (Foto: MPI)

JAKARTA, REQNews - Polisi meringkus RDA, putri dari almarhum pedangdut Imam S Arifin terkait pencurian dan penggelapan motor di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

RDA ditangkap bersama dua tersangka lainnya dan RDA menjadi pelaku utama dalam kasus ini.

"Putri dari almarhum pendangdut Imam S Arifin," kata Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yonky, di Mapolsek Taman Sari, Kamis 29 September 2022.

Kapolsek Taman Sari mengatakan, RDA merupakan pelaku utama dalam aksi pencurian dan penggelapan tersebut.

"Dia (RDA) berperan sebagai pelaku utama penipuan, kemudian AA dan H berperan sebagai pelaku penadah," kata Yonky.

Yongky menjelaskan, RDA nekat melakukan aksi tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dari hasil interogasi, uang hasil kejahatan digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat dicek urin, AKBP Rohman Yonky mengatakan RDA positif mengandung methafetamine atau zat sabu.

"Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu itu ya, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari," beber Yonky.

Adapun motor hasil kejahatan yang dijual oleh tersangka ke penadah berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Dua penadah juga saat ini telah ditangkap.

Modus yang digunakan RDA yakni berpura-pura meminjam motor korban untuk mememesan makanan atau minuman dengan jumlah banyak. Setelahnya, motor korban ternyata tidak kembali alias dibawa kabur.

"Tersangka langsung pergi meninggalkan korban hingga 2 jam tersangka tidak kunjung datang menemui korban," ujarnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menerima sebanyak 17 laporan terkait kasus pencurian motor yang dilakukan RDA.

RDA sudah belasan kali melakukan pencurian motor dengan modus yaitu meminjam motor korban dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat.

"Dia membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar dia telah jadi korban penipuan," paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna Silver, 1 unit motor Honda Beat warna Biru Putih, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, dan 5 buah unit Handphone.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.