Dugaan Kriminalisasi Hanifah Husein Dinilai Pengaruhi Iklim Investasi, Kuasa Hukum: Ini Masalah Bisnis!
JAKARTA, REQnews - Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Sianipar menilai jika dengan adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus yang berhubungan dengan bisnis, termasuk terhadap kliennya, bisa mengancam iklim investasi di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi secara daring dengan tema, "Berkaca dari Kasus Hanifah Husein, Benarkah Polri Sudah Menjadi ’Kaki Tangan' Korporasi?" yang disiarkan melalui akun YouTube REQnews.com pada Jumat 30 September 2022.
“Ini dapat mengancam iklim investasi di Indonesia. Karena jika semua masalah bisnis harus di selesaikan secara pidana, saya rasa akan menjadi satu ketakutan sendiri bagi investor di dalam negeri,” kata Marudut dalam diskusi secara daring pada Jumat 30 September 2022.
Terlebih, pihaknya menduga jika dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terdapat tahapan yang tidak dijalankan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Klien kami mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka pada 2 September 2022, lagi-lagi di dalam surat penggilan tersebut tidak kami temukan adanya konsideran penetapan tersangka," kata Marudut.
Ia mengatakan jika selain perusahaan-perusahaan harus memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR) untuk menjalankan prinsip good corporate governance di sisi lain dengan adanya laporan pidana seperti itu menjadi beban yang berat.
Pihaknya menilai jika dalam menangani kasus kliennya yaitu petinggi dari PT Rantau Utama Bhakti Sumatra (RUBS) tidak independen dan profesional. Padahal, kata dia, penyidik mestinya harus memiliki prinsip ultimum remedium.
“Apalagi ini business to business, yang mana segala peristiwa tentunya mengacu pada perjanjian ditambah karena konteksnya investasi dan bisnis pasti sudah diatur dalam perjanjian,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga menduga ada satu tindak pidana yang dilakukan oleh PT Batubara Lahat (BL) terkait dengan dugaan penjualan batubara yang diambil oleh kontraktor yang telah disetujui oleh PT BL dan PT RUBS.
“Nah kami menjadi heran, selain ketidakjelasan perjanjian induk yang menjadi kabur karen adanya laporan pidana ini,” katanya.
Sehingga pada Agustus 2022 pihaknya juga sempat menyampaikan laporan polisi di Pidum Bareskrim Polri terkait adanya dugaan terkait penjualan batu bara dan juga penggelapan batubara yang dimiliki PT RUBS.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
