Hanifah Husein Laporkan Penyidik yang Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus, Kompolnas: Segera Kami Periksa dan Teliti!
JAKARTA, REQnews - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menyebut jika pihaknya akan menindaklanjuti adanya laporan terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Bareskrim Polri hingga kriminalisasi dalam menangani kasus petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatra (RUBS), Hanifah Husein yang dilaporkan oleh PT Batubara Lahat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi secara daring dengan tema, "Berkaca dari Kasus Hanifah Husein, Benarkah Polri Sudah Menjadi ’Kaki Tangan' Korporasi?" yang disiarkan melalui akun YouTube REQnews.com pada Jumat 30 September 2022.
“Memang terdapat aduan dari PT Rantau Utama Bhakti Sumatra, Kompolnas sebagai pengawas kepolisian memantau dan menilai integritas dan kinerja anggota dan penyidik Polri, termasuk di dalam tindakan hukum yaa tentu kita memantau dan menilai integritas dan kinerja penyidik,” kata Yusuf dalam diskusi secara daring pada Jumat 30 September 2022.
Selain itu, Kompolnas yang memiliki wewenang untuk menerima saran serta keluhan dari masyarakat terkait kepolisian itu akan memeriksa dan meneliti terkait adanya laporan dari PT RUBS.
“Terdapat adanya aduan dan saya sudah mendapatkan informasi diterima pada 29 September 2022, ini kami akan periksa dan teliti,” katanya.
Selanjutnya, kata Yusuf, ketika Kompolnas menerima keluhan dan saran masyarakat tentu akan diteruskan ke Polri untuk ditindaklanjuti. “Kami juga akan melakukan klarifikasi dan monitoring serta tindaklanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang kami terima,” lanjutnya.
Sehingga apabila terdapat hal-hal yang dianggap atau diduga penyidik kepolisian tidak profesional ataupun melanggar disiplin, melanggar kode etik dalam penanganan satu laporan polisi terdapat pengawas internal yang akan menangani.
"Ada pengawas internal yang akan memproses terlebih dahulu, nanti akan kami lihat dahulu untuk bisa kita bicarakan," kata Yusuf.
Meskipun demikian, Yusuf menilai jika berdasarkan KUHAP, siapapun warga negara yaitu masyarakat atau individu bisa membuat laporan polisi.
"Laporan polisi sendiri itu berdasarkan KUHAP kan bisa hak dan kewajiban, siapapun warga negara bisa masyarakat atau individu memiliki hak untuk membuat laporan polisi," tambahnya.
Sehingga menurutnya, sudah menjadi tugas Polri untuk menindaklanjuti jika terdapat adanya unsur pidana dalam segala macam kasus. “Menjadi suatu kewajiban (Polri untuk menindaklanjuti) ketika melihat suatu peristiwa yang patut diduga tindak pidana,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
