Prank KDRT Baim Wong Langgar Pidana, AKP Nurma: Laporan Palsu Itu!
JAKARTA, REQnews - Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa perbuatan prank yang dilakukan oleh Baim Wong dan istrinya Paula, bisa mengarah ke pidana.
“Mengarah Pasal 220 (KUHP) soal Laporan Palsu. Mengarah betul ke pidana itu, karena kan dia bohong. Lain kalau betulan,” kata Nurma kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022.
Ia mengatakan bahwa masalah tersebut akan dikoordinasikan dengan Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang saat itu diprank masuk dalam konten Baim Wong.
“Iya nanti kita koordinasikan lagi. Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong,” kata dia.
Meskipun apa yang dilakukan oleh Baim adalah prank, namun menurutnya KDRT bukanlah hal yang bisa dibuat bercanda.
“Walaupun bilangnya prank. Kan engga bisa main-main (masalah KDRT), apalagi kejadiannya bohong,” ujarnya.
Diketahui, di tengah ramainya isu Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora oleh suaminya yaitu Rizky Billar, Baim dan istrinya pun nekat membuat prank terkait masalah tersebut di dalam channel YouTube-nya.
Konten tersebut diunggah dengan judul ‘Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton sebelum di-Takedown.'
Sontak, video itu pun menyulut amarah para netizen hingga akhirnya benar-benar dihapus dari akun YouTube mereka.
Awalnya, Baim mengajak Paula untuk melakukan prank dengan berpura-pura menjadi korban KDRT dan melaporkannya ke aanggota polisi.
Paula pun sempat ragu dan menolaknya karena takut jika polisi meminta bukti atas KDRT itu. Namun, Baim kembali meyakinkan sang istri, hingga akhirnya prank tersebut pun dilakukan.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.