Promosi LGBT Berujung Petaka, TikTok Kena Denda dari Rusia
JAKARTA, REQnews - Pemerintah Rusia menjatuhkan denda besar kepada TikTok karena konten-konten promosi LGBT yang tak terbendung.
Keputusan denda ini diumumkan Selasa 4 Oktober 2022. Pengadilan Distrik Tagansky Moskow menyatakan ByteDance sebagai perusahaan TikTok wajib membayar sebesar 3 juta rubel.
Mengutip kantor berita Interfax, pengadilan menyebut TikTok mempromosikan konten menyimpang dari nilai-nilai moralitas tradisional dan sarat feminisme yang ditolak di Rusia.
Selain TikTok, platform Twitch milik Amazon juga didenda 4 juta rubel, karena mengadakan wawancara dengan salah satu tokoh politik Ukraina bernama Oleksiy Arestovych.
Wawancara itu berisi provokasi terhadap Rusia, serta melanggar undang-undang baru larangan menyudutkan angkatan bersenjata dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, Twitch juga bakal menghadapi dua denda baru, senilai 8 juta rubel atas tuduhan tidak adanya penghapusan konten-konten yang mengejek militer Rusia di Ukraina.
Sementara ini, pemerintah Rusia tengah menggarap perluasan UU anti propaganda LGBT, yang sudah disahkan sejak 2013.
Undang-undang itu melarang setiap orang atau entitas mempromosikan hubungan homoseksual kepada anak-anak. Anggota parlemen berpendapat undang-undang tersebut harus diperluas yang mencakup orang dewasa, dan denda untuk mengekspos anak di bawah umur terkait propaganda LGBT.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
