REQNews.com

Promosi LGBT Berujung Petaka, TikTok Kena Denda dari Rusia

News

Rabu, 05 Oktober 2022 - 03:00

Ilustrasi Tiktok (Foto: Istimewa)Ilustrasi Tiktok (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Pemerintah Rusia menjatuhkan denda besar kepada TikTok karena konten-konten promosi LGBT yang tak terbendung.

Keputusan denda ini diumumkan Selasa 4 Oktober 2022. Pengadilan Distrik Tagansky Moskow menyatakan ByteDance sebagai perusahaan TikTok wajib membayar sebesar 3 juta rubel.

Mengutip kantor berita Interfax, pengadilan menyebut TikTok mempromosikan konten menyimpang dari nilai-nilai moralitas tradisional dan sarat feminisme yang ditolak di Rusia.

Selain TikTok, platform Twitch milik Amazon juga didenda 4 juta rubel, karena mengadakan wawancara dengan salah satu tokoh politik Ukraina bernama Oleksiy Arestovych.

Wawancara itu berisi provokasi terhadap Rusia, serta melanggar undang-undang baru larangan menyudutkan angkatan bersenjata dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, Twitch juga bakal menghadapi dua denda baru, senilai 8 juta rubel atas tuduhan tidak adanya penghapusan konten-konten yang mengejek militer Rusia di Ukraina.

Sementara ini, pemerintah Rusia tengah menggarap perluasan UU anti propaganda LGBT, yang sudah disahkan sejak 2013.

Undang-undang itu melarang setiap orang atau entitas mempromosikan hubungan homoseksual kepada anak-anak. Anggota parlemen berpendapat undang-undang tersebut harus diperluas yang mencakup orang dewasa, dan denda untuk mengekspos anak di bawah umur terkait propaganda LGBT.  

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.