REQNews.com

Soal Adanya Perintah Tembak Brigadir J, Bharada E Siap Buktikan di Pengadilan

News

Thursday, 06 October 2022 - 15:40

Bharada E di Kejaksaan Agung (Foto: Hastina/REQnews)Bharada E di Kejaksaan Agung (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Melalui sang pengacara Ronny Talapessy, Bharada E atau Richard Eliezer mengaku siap membuktikan adanya perintah untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadri J atau Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.

Ronny mengatakan bahwa adanya perintah tersebut akan dibuktikan di persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang pasti, pihaknya telah menyiapkan strategi-strategi dan menjaga kesehatan Bharada E agar untuk menghadapi persidangan.

“Tentunya dari tim penasihat hukum kita ada strategi-strategi, persiapan, yang paling penting adalah Bharada E sehat dan siap untuk menghadapi persidangan, concern kami itu,” kata Ronny dalam keterangannya yang diterima pada Kamis 6 Oktober 2022.

Sehingga salah satu yang menjadi poin penting dalam pembuktian di persidangan adalah adanya perintah melakukan penembakan oleh Sambo. “Fokus kita salah satu poinnya itu ya di bawah perintah,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa dalam Pasal 338 dan 340 yang disangkakan kepada kliennya itu sudah tertulis jelas yaitu dengan sengaja, mengetahui dan menghendaki adanya adanya peristiwa tersebut.

“Sedangkan fakta ketika saya mendampingi Bharada E tidak ada fakta mens rea atau niat dia untuk melakukan pembunuhan, itu catatan pertama. Dia tidak tahu motifnya seperti ap,a kemudian dia tidak ada niat, itu berdasarkan perintah," kata Ronny.

Selain itu, kliennya juga melakukan penembakan berdasarkan perintah karena adanya tekanan dari Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, atasan Bharada E.

“Kedua memang karena di dalam situasi yang sulit dibawah perintah, itu dia melaksanakan perintah. Kalau nanti seperti apa, nanti dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan bahwa sidang kasus Brigadir J akan berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Sambo nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia memastikan tidak ada pemindahan lokasi sidang sebagaimana yang disampaikan oleh Komisi Yudisial (KY).

"Sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan tempat persidangan. Senin saya limpahkan, berarti tidak ada," kata Fadil dalam konferensi pers pada Rabu 5 Oktober 2022.

Ia pun memastikan bahwa persidangan di PN Jaksel akan berlangsung secara transparan, karena kasus tersebut menjadi perhatian publik, bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami yakin PN Jakarta Selatan akan bekerja semaksimal mungkin, Presiden minta transparan,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.