Tragedi Kanjuruhan! Jenderal Sigit Sebut 20 Anggota Polisi Diduga Lakukan Pelanggaran
JAWA TIMUR, REQnews - Sebanyak 48 orang saksi telah diperiksa, termasuk 31 anggota polisi dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dari 31 anggota polisi tersebut, 20 orang diantaranya terbukti melanggar aturan hingga menyebabkan terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika 20 orang tersebut terdiri dari pejabat utama hingga atasan yang pemberikan perintah untuk menembakan gas air mata.
"Terkait dengan pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Sigit dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022 malam.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan enam orang sabegai tersangka, salah satunya adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Sigit.
Keenam tersangka itu adalah AHL (Ahmad Hadian Lukita) selaku Dirut LIB, AH sebagai Panpel, SS security officer.
Kemudian ada Wahy SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.