Usut Tragedi Kanjuruhan! Irjen Dedi Bongkar Identitas 20 Anggota yang Diduga Langgar Etik
JAWA TIMUR, REQnews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jika terdapat 20 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait dengan tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun menegaskan bahwa sesuai dengan komitmen dan instruksi Jenderal Sigit, pihaknya segera mengusut tuntas peristiwa kerusuhan yang menyebabkan 131 orang meninggal.
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi kepada wartawan pada Jumat 7 Oktober 2022.
Sementara itu, sebelumnya Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Ia menyebut bahwa hingga saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," kata dia.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni enam dari personel Polres Malang yaitu FH, WS, BS, BSA, SA dan WA
Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim, mereka adalah AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.