Terjadi Lagi, Wartawan Dianiaya Pejabat Pemkab Karawang
JAKARTA, REQnews - Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang berinisial AA dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, usai menganiaya dua orang wartawan.
"Belum ditahan, dia (AA) kemarin sakit, jadi ada surat berobatnya semua, akhirnya memang belum diamankan. Tapi sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Sabtu 8 Oktober 2022, seperti dikutip dari Antara.
Selanjutnya, jika sudah sehat, polisi akan memeriksa AA dan segera melakukan penahanan.
Tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah L, D dan R.
Ibrahim menjelaskan, AA dan R adalah PNS di Pemkab Karawang. Sementara dua lainnya yakni L dan D merupakan warga biasa.
Meski sudah ada empat tersangka, menurutnya lagi, baru satu tersangka yang sudah ditahan yakni berinisial L.
Dia pun meminta kepada R dan D untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Jika tidak, polisi dipastikan bakal melakukan penangkapan paksa.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.