Polisi Bakal Jemput Paksa Rizky Billar Bila Minggu Depan Mangkir Lagi Panggilan
JAKARTA, REQNews - Polisi bakal jemput paksa Rizky Billar, bila suami Lesti Kejora itu kembali mangkir pada panggilan kedua yang diagendakan pada minggu depan.
Seperti diketahui Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar dengan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Pada panggilan pertama, artis Rizky Billar mangkir atas panggilan polisi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam hal ini polisi menjadwalkan akan kembali melakukan pemanggilan.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Billar sudah dijadwalkan oleh kepolisian untuk dilakukan pemanggilan minggu depan.
"Untuk sementara ini sudah dijadwalkan, kita sudah jadwalkan dari penyidik minggu depan. Untuk tanggal, nanti masih di penyidik," kata Nurma kepada awak media di Polres Jakarta Selatan, Sabtu 8 Oktober 2022.
Jadwalnya minggu depan, tanggal dan harinya masih ada di penyidik. Nanti dilayangkan segera, lebih cepat lebih baik," ujarnya.
Nurma menegaskan, jika Billar kembali mangkir dari panggilan polisi maka akan dilakukan penjemputan paksa.
"Jadi dua kali kita panggil, kemudian kita minta keterangan. Ketiga kali adalah jemput paksa," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk saat ini status Rizky Billar masih saksi atas KDRT yang dilakukannya kepada Lesti.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.