REQNews.com

Kuasa Hukum Bharada E: Bohong Sejak Awal, Keterangan Ferdy Sambo Patut Diragukan!

News

Thursday, 13 October 2022 - 15:54

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy (Foto: Hastina/REQnews)Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut jika pembelaan yang dilakukan oleh pengacara Ferdy Sambo yang menyebut tak ada perintah menembak Brigadir J adalah wajar.

Namun, Ronny Talapessy memiliki beberapa catatan yang perlu disampaikan seperti terkait dengan keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.

Menurut Ronny, sesuai dengan UU bahwa pemberian JC ditetapkan oleh lembaga negara yang bernama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan persyaratan yang ketat.

Untuk itu, LPSK sebagai lembaga negara yang menetapkan Bharada E sebagai JC sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK. Artinya, keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai dengan UU," kata Ronny dalam keterangannya yang diterima pada Kamis 13 Oktober 2022.

Syaratnya pun jelas, kata dia, bukan soal keadilan bagi semua orang. Meskipun Bharada E bukan pelaku utama, namun keterangannya penting untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. "Hasilnya setelah Bharada E memberi keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan saat Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya berkelit dan tidak berempati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo menepis bahwa dirinya tak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Menurut Ronny, pihaknya tidak habis pikir kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan secara terencana oleh FS sebagaimana yang diterangkan Bharada E hanya sebagai sebuah kekeliruan. Bukannya dengan meminta maaf dan berempati, FS melalui kuasa hukumnya justru tetap bertahan agar terkesan menjadi 'korban' dari peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Saya kira tidak etis dan tidak manusiawi ketika berpikir pembunuhan terencana ini dinilai hanya sebagai sebuah kekeliruan. Coba pikirkan perasaan keluarga korban. Dari kami dan klien kami langsung menyampaikan permintaan maaf dan sungguh merasakan kesedihan keluarga korban Brigadir J," lanjutnya.

Sehingga pihak keluarga Bharada E pun meminta maaf secara khusus dan tulus kepada keluarga Brigadir J melalui siaran televisi. "Beda dengan FS lewat kuasa hukumnya yang sampai sekarang bertahan dan malah membuat dirinya sebagai ‘korban’ dalam kasus ini,” kata Ronny.

Selanjutnya melalui kuasa hukumnya Ferdy Sambo mengatakan bahwa hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J. "Tapi, sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah tembak, bukan ‘hajar’," katanya.

Menurut Ronny, sejak awal kasus tersebut telah dibangun lewat kebohongan. Seperti adanya skenario tembak-menembak yang konon mau melindungi Bharada E, menurut FS sebagaimana yang disampaikan kuasa hukumnya.

"Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapapun khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J," lanjutnya.

Sehingga menurut Ronny, keterangan Sambo patut diragukan karena sudah membangun kebohongan dan terus berubah-ubah sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengatakan bahwa keterangan Sambo patut diragukan karena statusnya sudah diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian RI.

“Artinya apa, status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan. Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.