Meski Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizky Billar Masih Ditahan, Polisi Kasih Penjelasan Ini..
JAKARTA, REQnews - Meskipun pedangdut Lesti Kejora telah mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar, namun tak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pihak kepolisian memastikan tetap menahan Rizky Billar sebagai tersangka.
"Prosesnya tetap kita terima semua, bahwa dia mencabut laporan. Kan sudah semalam, nanti ada judulnya perdamaian kita pertemukan, kita undang. Jadi itu memang ada mekanismenya semua, jadi bukan tiba-tiba dicabut otomatis selesai urusannya," kata Nurma dalam keterangannya pada Jumat 14 Oktober 2022.
Ia mengatakan bahwa pencabutan surat perintah penahanan merupakan wewenang penyidik dan harus melewati mekanisme restorative justice. “Iya ada mekanismenya semua. Jadi bukan tiba-tiba di cabut (laporannya) otomatis selesai urusannya. Kita punya sistem, kita punya aturan. Kalau (laporan dicabut) langsung selesai, cabut (laporan terus) pulang, ya gak begitu juga,” lanjutnya.
Yaitu seperti mekanisme mengajukan penangguhan penahanan hingga mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Pihak penyidik pun nantinya akan mengundang Billar dan Lesti dalam proses restorative justice seperti yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif.
"Restorative justice kita kedepankan di sini, tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja. Sekarang misal oh penanguhan penahanan silakan ajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Lesti Kejora sebelumnya melaporkan suaminya yaitu Rizky Billar terkait dengan dugaan KDRT ke Polres Jaksel pada Rabu 28 September 2022 malam. Penyidik Polres Jaksel kemudian menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu 12 Oktober 2022.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara. Selanjutnya, secara resmi polisi menahan Billar pada Kamis 13 Oktober 2022 sore.
Setelah itu, Lesti pun mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencari jalan damai dengan sang suami pada Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 16.45 WIB.
Surya Darma Simbolon, penasihat hukum Rizky Billar, menyebut Lesti dan Rizky sudah berdamai. "Iya berdamai mereka. Jadi intinya mereka berdua bertemu di ruangan," kata Surya kepada wartawan.
Ia menyebut bahwa istri kliennya itu telah mencabut laporan dugaan KDRT tersebut. "Sudah dicabut, surat pencabutan sudah ditanda tangani. Surat sudah dikasihkan langsung, fisiknya sudah ada di atas (Polres Jaksel)," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.