REQNews.com

Kombes Artanto Ungkap Kronologis OTT Oknum ASN Disperindag Mataram, Begini Katanya..

News

Senin, 17 Oktober 2022 - 00:00

Ilustrasi penangkapan (Foto: Istimewa)Ilustrasi penangkapan (Foto: Istimewa)

MATARAM, REQnews - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Artanto mengungkap kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi di Pasar ACC Ampenan pada Jumat 7 Oktober 2022.

Artanto mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya informasi terkait keluhan para pedagang salah satunya seorang perempuan berinisial M.

Perempuan tersebut dimintai sewa kos/kios di dalam Pasar ACC sebesar 30 juta rupiah, sementara los/kios tersebut dibangun dengan biaya pribadi korban (M).

Namun karena merasa takut tidak dikasih berjualan, M akhirnya bersedia membayar dengan harapan mendapatkan Surat ijin/kontrak untuk dapat tetap berjualan di lokasi pasar tersebut.

“Jadi ASN ini sempat menakuti korban, dengan mengatakan bila tidak membayar sewa sejumlah itu nanti pada saat ada pembangunan/relokasi tidak bisa mendapat hak ganti rugi. Akhirnya korban mau membayar sewa tersebut,” kata Artanto dalam konferensi pers pada Minggu 16 Oktober 2022.

Saat korban M menyerahkan uang Rp 30 juta tersebut kepada Kepala UPTD Pasar itulah kegiatan OTT dilakukan oleh Unit Tipidkor pada 7 Oktober 2022, sekitar pukul 9:30 Wita.

“Sebelumnya, pada tanggal (03/10) kepala UPTD Pasar tersebut telah menerima uang sewa dari korban lainnya (Y) sebesar 15 Juta rupiah. Sehingga pada saat OTT uang yang diamankan Rp 45 juta,” kata dia.

Selanjutnya, pada 11 Oktober 2022 tim Tipidkor pun kemudian mengumpulkan bukti-bukti dengan melakukan penggeledahan terhadap ruang Kepala UPTD Pasar dan Bendahara Disperindag Kota Mataram, dan telah memeriksa tujuh orang saksi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh baik dari saksi maupun hasil penggeledahan di Disperindag, penyidik Tipidkor Reskirim Polresta Mataram menyatakan telah cukup bukti untuk pelaku ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Sehingga polisi pun kemudian menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disperindag Kota Mataram berinisial AK sebagai tersangka pada Sabtu 15 Oktober 2022.

“Saat ini ASN tersebut sudah di tetapkan Tersangka dan tahan di Rutan Mapolresta Mataram sambil menunggu penyidik melengkapi berkas perkara dan segera  mengirimkan berkas perkara ke JOU untuk diteliti,” lanjutnya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai maupun berkas lain yang dibutuhkan.

Stas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Maka tersangka AK diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliyar,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.