JPU: Harusnya Rizky Rizal Suruh Brigadir J Lari Sebelum Dieksekusi Ferdy Sambo
JAKARTA, REQnews - Bripka Ricky Rizal Wibowo sejatinya masih bisa menyelamatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari rencana pembunuhan Ferdy Sambo.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergl dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Bahkan, lanjut JPU, Ricky Rizal yang sudah mengetahui rencana pembunuhan tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sayangnya, Ricky justru tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Brigadir J di taman halaman tersebut untuk memastikan Brigadir J tidak kemana-mana, sesaat sebelum diminta masuk ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo untuk dieksekusi.
"Terdakwa sudah mengetahui niat Ferdy Sambo ingin merampas nyawa Brigadir J ternyata tidak berusaha untuk menghentikannya."
JPU juga menyebut Ricky Rizal sebelumnya dipanggil Ferdy Sambo dan dimintanya untuk menembak Brigadir J. Namun, lanjutnya, karena tidak berani untuk melakukannya maka diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihanglumiu atau Bharada E.
"Ricky Rizal Wibowo tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di teras rumah dan setelah bertemu ternyata terdakwa Ricky Rizal Wibowo bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo," ujar JPU.
Selain Ricky Rizal, jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan pula bagi Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf untuk memberitahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.
"Sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain Ricky Rizal, PN Jakarta Selatan pada Senin, juga membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf.
Sementara satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Redaktur : Mulyono
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
